Andika yang mendekam di Rutan Kebonwaru Bandung itu bebas pada Selasa (29/8) kemarin. Ia yang sebelumnya divonis akibat kasus tembakau gorila itu pun sudah pulang ke rumahnya.
"Andika sudah bebas, dia bebas bersyarat," ucap Kepala Pengamanan Rutan Kebonwaru Bandung Yudhi Khairudin kepada detikHOT via telepon, Rabu (30/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yudhi menuturkan, bebas bersyarat itu dikeluarkan setelah pihak Rutan Kebonwaru mendapat pengajuan cuti menjelang bebas yang diajukan keluarga Andika. Berdasarkan sidang tim pengawas pemasyarakatan Rutan Kebonwaru, Andika pun mendapatkan program bebas bersyarat itu.
"Setelah ditimbang dia juga berkelakuan baik, akhirnya disetujui lah program itu (bebas bersyarat)," kata Yudhi.
Setelah mendapat persetujuan dari Kanwil Kemenkumham Jabar, Andika langsung diantar ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, kemarin. Selama masa bebas bersyarat, Andika tetap diwajibkan melapor ke Bapas Bandung.
"Nanti dari pihak Bapas yang mengatur berapa minggu sekali untuk lapornya," tutur Yudhi.
Andika terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila. Di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Andika divonis 8 bulan penjara.
(mau/kmb)