"I'm home," posting Andika di media sosialnya.
Sang keyboardis itu juga menuliskan keterangan di dalam unggahannya tersebut. Ia mengucapkan terima kasih terhadap semua orang yang telah mendoakan dan mendukungnya selama mendekam di Rutan Kebonwaru Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andika 'The Titans' diketahui telah divonis bersalah dan di penjara delapan bulan karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis tembakau gorilla. Vonis itu sendiri dijatuhkan pada 27 Juli 2017.
Sementara selama menjalani persidangan kasus narkoba, Andika sudah mendekam di Kebonwaru Bandung terhitung sejak 23 Mei 2017. Jika dihitung dengan vonis delapan bulan yang dijatuhkan, ia hanya ditahan selama tiga bulan.
Andika 'The Titans' ditangkap jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung di kediamannya di Jalan Sarikaso, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat pada 21 Februari lalu. Saat penangkapan, polisi mendapat barang bukti berupa dua bungkus narkoba berjenis tembakau gorila.
(mau/kmb)