"Iya dong, dengan begini kan mereka kurang punya itikad baik dengan saya. Bahkan mereka udah ngeluarin statement ke media tentang pencabutan laporan. Tapi nyatanya surat pencabutan juga belum diserahin ke Kejari," ungkap Acho saat ditemui di acara 'Rumpi: No Secret' di Gedung Trans TV, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2017).
"Jadi kalau dibilang sudah sign nota kesepakatan damai dengan saya ya memang betul mereka sudah sign. Dan di dalam nota kesepakatan itu ada poin-poin yang memang harus dipenuhi, termasuk pencabutan laporan atas saya," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang di nota kesepakatan damai itu nggak disertai tanggal, karena ya mikirnya kalau ada halangan atau apa jadi gimana kan. Intinya sih ini tinggal itikad baik dari merekanya sih, mau berdamai apa ngga. Kalau merekanya benar-benar mau cabut laporan bisa kok, udah ditungguin dari pagi sampe sore. Kalaupun mau revisi surat harusnya kan udah disiapin dong sebelum datang ke Polda secara itu dari jam 3 sampe jam 10. Itukan kalau beneran niat," ujar Acho
"Ya karena udah deadlock ya, aku harus siap dong dengan langkah baru selanjutnya karena kan posisi gue sebagai terlapor, bukan yang melapor. Jadi gue nggak bisa cabut tuntutan," tukasnya.