Marwa dan Atalarik kembali menjalani persidangan terakhirnya di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor. Majelis hakim pun telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Marwa.
"Mengabulkan gugatan penggugat sebagian, menjatuhkan talak satu bain sughra terhadap tergugat Atalarik Syah terhadap penggugat Tsania Marwa," ucap Ketua Majelis Hakim Drs. H. Sahrudin dalam sidang terbuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tsania Marwa dinikahi Atalarik Syah sejak 2012. Selama membina rumah tangga, keduanya dikaruniai dua orang anak.
Namun hubungan Marwa dan Atalarik mendadak retak. Marwa bahkan tak bisa bertemu anak-anaknya karena dihalang Atalarik.
(mau/kmb)