Ello diketahui ditangkap Polres Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Agustus lalu. Saat diciduk, polisi mengamankan dua paket ganja seberat kurang lebih lima gram dari rumah pelantun 'Pergi Untuk Kembali' tersebut.
Pengacara Ello, Chris Sam Siwu, pun bicara mengenai langkah hukum untuk kliennya yang sudah berstatus tersangka. Katanya, strateginya tetap sama yakni mengupayakan Ello tetap direhabilitasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ello sendiri sedang menjalani rehabilitasi di RSKO mulai hari ini. Selama dalam proses pemulihan kondisi dari tingkat kecanduannya terhadap ganja, pihak Ello tak akan mengganggu dan lebih fokus ke persidangan nanti.
"Untuk proses hukumnya kami tak mau memberatkan klien kami, mengenai proses hukumnya. Biar dia fokus kepada masalah rehabnya tersebut," tutur Chris Sam Siwu.
Ello dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika Pasal 111 subsidier Pasal 127 UU no. 35 tahun 2009 lantaran memiliki, menyimpan, menguasai narkoba jenis ganja. Karena hal itu, ia pun terancam hukuman penjara empat sampai yang paling maksimal 12 tahun.