Kepada detikHOT, Jumat (11/8/2017) pengacara Jeremy Thomas, Amin memberikan penjelasan. Menurutnya kasus ini tidak membuat kliennya langsung kecewa karena mereka masih mempelajari permasalahan yang sebenarnya.
"Oh nggak, karena kami juga belum tahu yang sebenarnya. Bisa jadi ini juga belum tahu gimana," jawab Amin.
Rencananya, Jeremy Thomas dan pengacara akan menggelar jumpa pers di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat. Di sana ayah dari Axel Matthew dan Valerie Thomas akan memberikan penjelasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya kan kita harus melihatnya itu dengan baik. Mungkin aja ada suatu bentuk yang harus kami periksa dulu. Makanya kami harus pelajari berkas ini dulu, dan baru besok kami bicara," ungkap Amin.
Penetapan status tersangka Jeremy Thomas terkait pengalihan aset villa di Ubud, Bali senilai Rp 16 miliar. Pelapor, Alexander Patrick Morris mengalami kerugian sebesar Rp 16 miliar.
Patrick awalnya membeli lahan seluas 35 hektare di Kedawetan pada tahun 1999. Patrick lalu membangun villa di atas tanah tersebut dengan Jeremy sebagai konsultan keuangan.
Setelah menyerahkan akta tanah dan bangunan, serta menandatangani surat kuasa, Jeremy dikatakan memindahkan kepemilikan villa atas nama dirinya. Kemudian villa tersebut dijual. (pus/nu2)