Pria 34 tahun itu ditangkap saat sedang beristirahat di rumahnya pukul 00.30 WIB, Minggu (6/8). Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Iwan Kurniawan, menyatakan Ello sudah lama menggunakan narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses penyidikan telah dilakukan sejak 1,5 bulan. Dan kini status pelantun 'Pergi Untuk Kembali' itu telah dijadikan tersangka. Ia tertangkap dengan seorang rekannya berinisial DM.
"Untuk tersangka DM juga mengatakan sudah lebih duluan melakukan sejak SMA. Tapi bagaimana kualitas dan keseringan melakukan kami belum bisa menjelaskan. Dan satu lagi, MT (Ello), sejak kuliah di universitas sudah menggunakan," tambah Iwan.
Chris Sam Siwu, kuasa hukum Ello telah menjelaskan Ello akan dibawa ke RSKO, Cibubur, Jakarta Timur, untuk proses lebih lanjut.
(vep/wes)