Sofyan mengaku ia merupakan teman Ridho yang menjadi perantara Ridho dalam membeli barang terlarang itu.
"Jumat siang Ridho minta saya cariin barang. Ridho transfer Rp 1,8 juta. Beli sabu 1 gram," ujar Sofyan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (8/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridho pun membenarkan apa yang disampaikan Sofyan. Namun, putra raja dangdut Rhoma Irama ini tidak mengenal sosok Ardi.
"Kesaksian Sofyan sama Ardi itu memang untuk keperluan mereka. Bahwasanya Ridho tidak pernah menyediakan barang. Barang tersebut yang sudah dipakai lima kali sama Ian (Sofyan), empat kali tersebut ada milik Ian," jelas Achmad Cholidin, kuasa hukum Ridho.
Sidang berikutnya akan dihadirkan seorang saksi lagi untuk memperkuat Ridho agar dapat direhabilitasi.
"Kita akan hadirkan saksi dari dokter RSKO. Kemudian ada salah satu dokter ahli di bidang narkoba. Masih dirahasiakan namanya," tukas Achmad.
Ridho terbukti telah menggunakan sabu-sabu sebanyak 0,76 gram. Pihak berwajib pun telah menyatakan bahwa syarat agar dapat direhabilitasi jika tersangka memakai narkoba di bawah 1 gram. Hingga kini, pihak Ridho akan terus memperjuangkan agar pelantun 'Kerinduan' ini mendapatkan haknya untuk di rehabilitasi saja. (vep/kmb)