Dengan kata lain, Tora Sudiro mengalami ketergantungan dengan dumolid, untuk meredakan syndrome torette dan insomnia yang diidapnya. Berpatok pada pasal 37 undang-undang psikotropika, apabila ditemukan ketergantungan, wajib direhabilitasi, akhirnya Tora Sudiro dialihkan penahanannya Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur (RSKO).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau nggak minum nggak bisa tidur dan tambah goyang terus (pala dan tangannya)," kata Lydia Wongsonegoro ditemui di kawasan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2017) malam.
Syndrome Tourette adalah, penyakit neuropsikiatrik yang membuat seseorang mengeluarkan ucapan atau gerakan yang spontan, tanpa bisa mengontrolnya. Lydia mengatakan, penyakit itu memang didapatkan Tora karena turunan.
Aktor peraih tiga Piala Citra sebagai aktor terbaik itu, sudah dua tahun mengidap syndrome tourette. Secara tidak sadar, suami Mieke Amalia itu, menggerakan leher dan kepala serta tangan secara berlebihan.
"Makannya kita emergency, perawatan itu harus terus menerus nggak bisa di stop-stop. Itu orang sakit saraf bukan satu dua tahun tapi berpuluh-puluh tahun. Itu bukan sesuatu yang pilek atau batuk kasih obat selesai," kata Lydia.
Tora Sudiro, terjerat pasal 62 undang-undang psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta rupiah. Saat ditangkap, polisi mengamankan 30 butir dumolid dari kediaman Tora Sudiro. (pus/wes)











































