Pengacara Tora Sudiro, Lydia Wongsonegoro, di kawasan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2017) malam, membeberkan beberapa sponsor dan kontrak film Tora dibatalkan. Meski sudah dibebaskan, Mieke Amalia juga belum kembali bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tubuhnya dia mau dihancurkan juga di penjara? Tubuh ini sakitnya tambah parah, tidak hanya materi, namun fisik juga hancur," lanjutnya.
Empat hari ditahan di Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Tora Sudiro juga mengalami insomnia. Menurut Lydia, rehabilitasi adalah jalan paling tepat untuk menormalkan kondisi bintang film berusia 44 tahun itu.
Dirinya yakin, Tora Sudiro tidak akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti. Sedangkan Mieke Amalia, Lydia tidak tahu detail untuk kelanjutan kariernya.
"Kalau itu saya nggak tahu. Itu masing-masing kebijaksanaan dari produser rumah produksinya. Saya nggak tahu juga. Itu faktanya. Kalau dua-duanya kehilangan (kerjaan) itu adalah penghancuran sebuah keluarga," tegas Lydia Wongsonegoro.
(pus/wes)