Pengacara Ridho Rhoma, Ahmad Cholidin dan Ismail, mengatakan keterangan tiga saksi tersebut justru menguntungkan untuk pihak mereka. Ada beberapa hal yang mereka pertanyakan kepada tiga saksi dari jaksa penuntut umum.
"Mas Ridho memiliki sabu-sabu itu digunakan untuk sendiri. Bukan dikatakan menyimpan atau diberikan kepada orang lain," jelas Ahmad Cholidin usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (1/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertanyaan itu muncul lantaran penyidik dari satuan reserse narkoba Polres Jakarta Barat tidak mengetahui pasti kapan Ridho memakai. Penangkapan Ridho Rhoma berdasarkan barang bukti yang ditemukan di mobilnya.
"Karena ada ditemukan barang bukti di mobil mas Ridho yang didapati dari tersangka lainnya," kata Cholidin.
Oleh karena itu, menurut Cholidin dengan adanya ketidaktahuan itu menjadi salah satu hal yang menguntungkan. Ditambah, tiga saksi itu mengungkapkan saat ditangkap dan selama menjalani proses hukum, Ridho Rhoma sangat kooperatif.
"Keterangan saksi yang kita dengarkan cukup menguntungkan. Mas Ridho tidak melakukan pengedaran. Mas Ridho menggunakan untuk kepentingan pribadi," ucap Cholidin.
Sampai saat ini pihak keluarga dan kuasa hukum masih mengupayakan Ridho Rhoma untuk kembali menjalani rehabilitasi di RSKO. Menurutnya, jika Ridho berada di RSKO itu sangat membantu untuk penyembuhannya.
Untuk sidang selanjutnya yang akan digelar pada Selasa (8/8) masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum. Pada sidang besok, ada empat saksi yang dihadirkan.
"Selasa depan dari temannya Ridho, Ardi adalah pengedarnya, Sofyan yang membeli. Saksi dari sekuriti apartemen Sofyan kemudian sekuriti di hotel Ibis," tutup Ismail, pengacara Ridho Rhoma lainnya.