Sidang Cerai Hughes, Afin Plong, Hughes Banding
Senin, 09 Mei 2005 14:54 WIB

Jakarta - Drama gugatan cerai Afin-Hughes mencapai klimaks. Gugatan cerai Dewi Hughes kepada Achmad Hestiafin dikabulkan majelis hakim. Afin lega, sayangnya pihak Hughes tak puas.Keputusan majelis hakim yang dibacakan ketuanya, Drs Musfizal Musa, SH menyatakan menerima gugatan cerai Hughes. Harta gono-gini yang selama ini diributkan akan dibagi dua sama rata."Hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Keputusannya, pernikahan Hughes dan Afin sudah berakhir dengan talak satu. Mengenai harta gono-gini, sudah melalui pertimbangan, majelis hakim memutuskan harta yang diperoleh selama pernikahan dibagi dua. Afin setengah, mbak Hughes setengah," terang kuasa hukum Afin, Efran Helmi kepada wartawan di Kantor Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (9/5/2005).Apa saja yang jatah Afin dan Hughes, Afin menyerahkannya kepada majelis hakim. Pasalnya, pria yang hari ini resmi menjadi mantan suami Hughes itu tak lagi percaya kepada pihak Hughes."Awalnya, mereka meminta pembagian harta dilakukan secara kekeluargaan. Tapi saya sudah tidak percaya dengan ucapan-ucapan pihak mereka. Dia dulu bilang nggak punya kuasa hukum, ternyata punya dan kebohongan lainnya," ungkap Afin yang mengenakan kemeja lengan pendek bergaris itu serius.Maka, berdasarkan putusan hakim; tanah, rumah, kendaraan, deposito, tabungan termasuk hutang dibagi dua. "Rumah mereka di Kemang di belidengan mencicil. Karena dibagi dua, bagi harta dan kewajiban pun ditanggung bersama," tambah Efran.Afin mengaku puas dengan keputusan hakim. Perceraian ini ditunggu-tunggunya sejak tiga minggu lalu. Perihal harta gono-gini, ia menyatakan tak mau tahu dan menyerahkan kepada majelis hakim dan kuasa hukummnya untuk menyelesaikan.Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Hughes, Rahmi, menyatakan tidak puas dengan putusan hakim tentang harta gono-gini. Pihaknya menyatakan akan mengajukan banding. Atas permintaan itu, hakim memberikan 14 hari kepada masing-masing pihak untuk mengajukan bandingnya. Kapan pihak Hughes mengajukan bandingnya? Rahmi menyatakan akan terlebih dulu berkonsultasi dengan Hughes dan Elza Syarief. Pada sidang putusan cerai ini, Hughes berhalangan hadir karena sedang menunaikan ibadah Umroh di Tanah Suci. (ana/)