"Acara kesimpulan ini kedua belah pihak hadir. Keduanya membawa kesimpulan, kalau kami meyakini perceraian atas izin Allah," ujar pengacara Marwa, Busro Sapawi, di Pengadilan Agama Cibinong Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/7/2017).
Bahkan, Burso meyakinkan hak asuh anak yang selama ini Marwa perjuangkan akan dipenuhi majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Busro juga meyakini kemenangan klienya untuk bercerai akan terkabul lantaran pihak Atalarik hingga detik ini belum memberikan data jawaban dari pihaknya.
"Yang ditegur mengeluh hakim kepada tergugat yakni soft copy sampai hari ini belum ada. Kesimpulannya ya harus disampaikan saat duplik dan soft copynya juga. Keputusan nanti 15 Agustus 2017 itu, Insya Allah keputusan ada di pihak kami," bebernya lagi.
Tsania Marwa menikah dengan Atalarik pada 2012 lalu. Selama membina rumah tangga, keduanya dikaruniai dua orang anak.
(fbr/nu2)