Erlyn Suzan, Pedangdut Seksi yang Juga Diamankan Polisi di TKP Pretty Asmara

Erlyn Suzan, Pedangdut Seksi yang Juga Diamankan Polisi di TKP Pretty Asmara

Mauludi Rismoyo - detikHot
Rabu, 19 Jul 2017 10:40 WIB
Foto: Erlyn Suzan (Dok. Twitter/@ErlynSuzan)
Jakarta - Erlyn Suzan ikut diamankan jajaran kepolisian Polda Metro Jaya bersama Pretty Asmara di Center Stage & Karaoke Hotel, Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (16/7) lalu pukul 01.00 WIB. Lalu, siapa sebenarnya Erlyn Suzan?

Saksikan video 20detik mengenai Kasus Pretty Asmara di sini:


Dari penelusuran detikHOT, Erlyn Suzan merupakan seorang pedangdut seksi. Ia pernah mengeluarkan single berjudul 'Gaya Cin' tahun 2016 lalu.

Nama Erlyn Suzan sendiri memang jarang mengisi acara-acara musik di layar kaca. Meski begitu, Erlyn ternyata cukup banyak tampil di acara off air luar kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan dilihat dari YouTube, Erlyn Suzan juga suka tampil di klub malam. Ia biasa tampil solo maupun live PA bareng DJ seksi.

Namun tak diduga, Erlyn Suzan ternyata harus menerima kenyataan pahit setelah ikut diamankan polisi bersama Pretty Asmara karena narkoba. Meski begitu, belum diketahui jelas status Erlyn saat ini.
Erlyn Suzan, pedangdut seksi yang ikut diamankan polisi bersama Pretty Asmara karena narkoba.Erlyn Suzan, pedangdut seksi yang ikut diamankan polisi bersama Pretty Asmara karena narkoba. Foto: Dok. Twitter/@ErlynSuzan

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, timnya menemukan Erlyn Suzan maupun rekan lainnya saat itu dalam kondisi tengah minum-minum. Bahkan, kata Argo, ada yang mabuk saat peristiwa penangkapan tersebut.

"Ini semua kan temannya P. Kagetlah namanya digrebek. Ya mereka kan selain minum ini, minum miras juga, minum apa. Ada mabuknya juga," ujar Argo, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).

Pretty Asmara sendiri ternyata seorang pengedar narkoba setelah dilakukan penyidikan. Pretty pun dikenakan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang tentang Narkoba juncto Undang-Undang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun.

(mau/kmb)

Hide Ads