"Upaya mediasi tentunya ada sesuai dengan Perma (Peraturan Mahkamah Agung), perkara baik perdata atau perceraian Majelis Hakim akan berupaya mendamaikan kedua belah pihak," ujar Humas PN Bandung, Wasdi Permana, saat ditemui di Gedung Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Bandung di Jalan Japati, Kota Bandung, Rabu (12/7/2017).
Wasdi mengatakan, upaya mediasi ini akan dilakukan setelah dilakukannya sidang pertama yang jadwalnya masih dirumuskan PN Bandung. Majelis Hakim, sambung Wasdi, nantinya akan meminta kedua belah pihak berdamai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Wasdi, nantinya kedua belah pihak baik Gracia Indri maupun David 'NOAH' diberi kesempatan untuk menunjuk mediator. Nantinya, mediator akan disepakati untuk memediasi pasangan selebriti tersebut.
"Atau supaya netral, diserahkan kepada Majelis Hakim untuk menunjuk pengacara. Tetapi saat mediasi ini, kedua belah pihak baik penggugat (Gracia Indri) dan tergugat (David 'NOAH') harus hadir tidak boleh diwakili," pungkas Wasdi.
Gracia Indri dan David 'NOAH' menikah pada 28 Desember 2014 di Gereja Katedral Bandung. Selama membina rumah tangga, keduanya belum dikaruniai momongan.
(mau/wes)