Ammar Zoni Ditahan 60 Hari di Polres Jakarta Pusat

Ammar Zoni Ditahan 60 Hari di Polres Jakarta Pusat

Hanif Hawari - detikHot
Selasa, 11 Jul 2017 16:56 WIB
Foto: Ammar Zoni ditahan 60 hari di Polres Jakarta Pusat (Ismail/detikHOT)
Jakarta - Ammar Zoni sudah positif menggunakan ganja dan sabu. Ia pun akan ditahan selama 60 hari di Polres Jakarta Pusat.

Ammar Zoni ikut diciduk pihak kepolisian di rumah di kawasan Depok, 7 Juli akhir pekan kemarin. Saat dijaring, kepolisian awalnya sudah memantau asisten Ammar Zoni berinisial M yang ternyata kerap membeli narkoba untuk sang bos.

"Selama 60 hari Ammar di sini. Nggak ada agenda akan dibawa ke BNN atau pemeriksaan lain," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat, AKBP Hendri Sitepu, ditemui di kantornya, Selasa (11/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hendri, Ammar sudah cukup dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Sebab, lanjutnya, dari hasil tes darah dan urine telah membuktikan Ammar seorang pemakai narkoba.

"Nggak. Sudah ada tes urine, darah, dan ada barang bukti sudah cukup," tutur Hendri.

Ammar Zoni sendiri akan dijerat dengan Undang Undang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Ammar pun ternyata sudah satu tahun ini memakai narkoba.

(mau/kmb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads