Setelah Selasa lalu (4/11) putra Rhoma Irama ini melalui sidang perdana. Di sidang pembelaannya kali ini, Ridho dikunjungi sang ayah tercinta, Rhoma Irama dan beberapa kerabat seperti Debby Irama Cs.
"Ya sesuai dengan UU, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setahu saya bahwa surat edarannya kan bahwa di bawah satu gram kan adalah korban. Ya jaksa dan hakim pasti kompetenlah. Kami percayakan sepenuhnya pada jaksa dan hakim," ujar Roma saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (11/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridho ditangkap pada 25 Maret 2017 lalu. Ia terbukti menggunakan sabu dan pengguna aktif selama dua tahun. (vep/kmb)