"Kedatangan hari ini ke Polres melaporkan saudara Ihsan alias Ihsan Tarore yang telah membuat statement. Nggak seperti itulah," tutur Zecky.
"Jam 16.45 kita ada di Polres Jakarta Selatan membuat laporan diduga Ihsan Tarore melanggar pasal 301 KUHP dan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 UU ITE. Ya pencemaran nama baik," lanjut Zecky.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Ihsan sendiri sebelumnya pernah menyebut Aris dengan kata tengil di depan awak media karena saat itu penyanyi yang pernah mengamen ini menghilang selama tiga hari. Aris sendiri menghilang dan tak pulang-pulang saat narik taksi online.
"Adapun laporannya tentang statement dari Ihsan yang mengatakan terlapor dengan tingkah laku tengil. Karena tengil itu dari kamus bahasa Indonesia adalah orang yang menyebalkan. Jadi bisa dibilang di sini pembunuhan karakter dari pelapor saudara Aris bahwa melekat dari bahasa tengil itu bahwa Aris adalah orang yang menyebalkan," pungkas Zecky. (hnh/kmb)