Mereka hadir diwakili oleh pengacara saja. Pihak Marwa selaku penggugat membawa bukti dan saksi berupa akta nikah, akta kelahiran anak, dan alat bukti digital berupa video yang diajukan untuk memperkuat surat gugatannya. Penggugat juga menyertakan beberapa orang saksi dari keluarga Marwa.
Namun, pengacara Atalarik, Junaedi, menyayangkan Marwa yang tak hadir kali ini. Baginya, Marwa harus datang guna memperkuat bukti-bukti tersebut. Apalagi pengadilan juga belum menyediakan pemutar bukti-bukti video tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lewat pengacara Atalarik, Junaedi pun memberi alasan klienya tak hadir. Ia melanjutkan, rencananya Atalarik akan hadir saat agenda pembuktian dari pihaknya selaku tergugat.
"Ini kan pembuktian penggugat dulu, kalau pembuktian tergugat Insya Allah kami akan membawa Atalarik," tukas Junaedi.
(mau/nu2)











































