"Kemungkinan besarnya nggak datang. Kalau mas Tamanya ya. Dia cuma mau lebih dipercepat saja. Dia mau seperti itu sih," ujar kuasa hukum Kirana, Nendi Haryadi, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (15/6).
Tidak hanya itu, bahkan Tama sendiri pun belum memiliki kuasa hukum pada kasus perceraian ini sejak awal gugatan dimasukkan hingga sekarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasangan ini telah memikirkan matang-matang pada keputusan keduanya untuk bercerai. Kirana belum berubah pikiran untuk berpisah dari pria yang sudah memberinya satu orang putra.
"Bukan kekeuh juga sih. Ya namanya memang udah sepakat dengan tanda kutip ya. Tapi kan perceraian tak ada kata sepakat. Pasti ada masalah. Ya semoga tidak terlalu lebar," tukasnya.
Kirana Larasati mengajukan gugatan cerai pada 21 April 2017 lalu. Isu finansial yang menjadi masalah rumah tangga mereka menguat belakangan ini. (vep/kmb)











































