"Saya nggak boleh ungkapkan itu, tapi itu sudah jadi fakta persidangan ya," kata Vidi Galenso, pengacara Putri Aisyah di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Ciracas, Rabu (14/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya sudah ada di fakta persidangan, kan tayangan di mana-mana itu merupakan bukti yang tidak dibantah. Jadi ya itu faktanya dan itu juga ada dalam gugatan," tegas Vidi.
Sementara itu pihak ustad pun tetap ingin mempertahan rumah tangganya. Lantas apa kata pihak Putri?
"Nah itu dia masalahnya, kan ada keinginan realisasi harus singkron. Kalau cuma keinginan aja bisa aja. Tapi actionnya sejauh ini tidak ada komunikasi antara ustad dan mbak Putri, Nggak ada. Bahkan hal-hal yang terakit materi gugatan juga nggak ada komunikasi, jadi jalan aja terus. Mungkin memang juga maunya cerai," beber Vidi. (fbr/wes)