Sidang lanjutan Atalarik Syah dan Tsania Marwa kembali digelar meski keduanya tidak hadir dan diwakili pengacara masing-masing. Dalam sidang kali ini, Marwa mengajukan penambahan gugatan.
Junaidi, pengacara Atalarik menyampaikan, mediasi kliennya dengan Marwa benar-benar mengalami kegagalan. Tidak ada kesepakatan yang didapat antara Marwa dan Atalarik, sejak dilakukan sidang mediasi pada 18 April lalu.
"Dalam hal ini penggugat Tsania Marwa yang pertama menambah kuasa hukum. Kedua pihak Tsania Marwa sebagai penggugat mengajukan penambahan gugatan atau perbaikan gugatan," jelas Junaidi usai persidangan di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Selasa (24/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski oleh majelis hakim diperbolehkan asalkan tidak mengubah subtansi, namun pihak Atalarik merasa keberatan. Itu karena dengan adanya perubahan gugatan tentu menambah subtansi gugatan.
"Tapi kami lihat dia sudah mengubah gugatan, substansinya sudah berubah. Tidak bisa kita bicarakan di sini karena itu wewenang dalam persidangan. Menambah subtansi gugatan, oleh karena itu kita ajukan eksepsi yaitu keberatan terhadap gugatan tersebut," terang Junaidi.
Dengan adanya perubahan gugatan, Junaedi menambahkan sudah pasti ada argumentasi baru. Pada 30 Mei mendatang, dalam persidangan pihak Atalarik akan memberikan jawaban atas gugatan Marwa.
Untuk soal perubahan gugatan, salah satu tim pengacara Marwa, Busro Sapawi dan Riazam Tadjoedin menjelaskan kliennya hanya mempertegas soal hak asuh anak. Itu dibuat karena melihat usia kedua anak Marwa masih berada dibawah 12 tahun.
"Soal anak, harusnya bicara dari hati ke hati aja masalah anak ini, karena kalau hukum aturannya anak dibawah umur ya di bawah asuhan ibunya," tutur Rizam.
"Catatan tambahan gugatan itu, kami tidak mengurangi hak-hak ayahnya, kami beri kebebasan untuk bertemu dan mengasuh anak-anaknya," tambah Busro.
(pus/wes)