Di antara foto-foto bukti percekcokan yang diserahkan oleh Aming ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, ada juga bukti visum. Namun, Henry Indraguna selaku pengacara Evelyn menjelaskan itu visum yang dilakukan sepihak.
"Visumnya juga sepihak kok nggak ada laporan kepolisian. Nggak apa-apa itu haknya daripada pemohon, kita juga punya bukti, nanti kami akan bawakan bukti tersebut yang buat kami adalah foto-foto mesra dari Aming," ujar Henry Indraguna usai persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Tapi, Henry enggan menyebut visum yang dilampirkan oleh Aming adalah bukti adanya KDRT. Lagi-lagi, Henry menyebut punya lebih banyak 'surat cinta' untuk Aming.
"Tidak ada visum sama sekali. Saya tadi cuma lihat surat apalah tahu, surat sakit kepala migrain atau apa. Gue tanya surat apaan ini, oh itu surat gara-gara Evelyn jadi sakit kepala migrain," celetuk Henry.
Henry dan Evelyn pun akan menyiapkan strategi baru. Beda dengan Aming, Evelyn tetap ingin mempertahankan pernikahannya. (pus/kmb)