Devi menjelaskan dalam persidangan kali ini, Aming menyerahkan beberapa bukti berupa surat nikah, keterangan domisili, dan ada bukti foto percekcokan. Namun, Devi enggan menjelaskan rinci percekcokan seperti apa yang diberikan oleh Aming ke majelis hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Kalau formil biasa surat nikah, domisili, lalu bukti-bukti percekcokannya, mengenai transfer nafkah dan sebagainya. Aming juga selama tidak bersama tetap ngasih (nafkah)," pengacara Aming, Devi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, saat disinggung apakah Aming juga memberikan bukti visum KDRT, Devi enggan menjawab. Perceraian Aming dan Evelyn memang dari awal gencar dikarenakan isu KDRT.
"Saya nggak mau bicara mengenai itu. Pokoknya bukti percekcokan ada. Foto-foto saja. Yang menunjukan percekcokan," tegas pengacara Aming.
Perceraian selanjutnya akan digelar pada tanggal 19 Mei dengan agenda penyerahan bukti dari pihak Evelyn. Selain itu, Aming juga akan mengajukan saksi. (pus/kmb)