"Sesuai hukum acara dan undangan panggilan sidang dari pengadilan tadi adalah pembacaan gugatan. Alhamdulillah sudah diselesaikan. Selanjutnya mengharapkan jawaban dari pihak tergugat, ustad Al Habsyi," jelas pengacara Al Habsyi, Vidi Galenso Syarief di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (10/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kurang sehat, lagi flu. Tapi nggak ada apa-apa. Itu sudah diwakili kuasa hukum," jelas Djaffar.
Tidak hanya Putri, sebagai tergugat, Al Habsyi juga tidak menghadiri sidang. Dijelaskan oleh tim pengacara Al Habsyi lainnya, Ahmad Ramzy, sang klien sedang sibuk bekerja.
"Memang ada kesibukan dengan pekerjaannya," jelas Ramzy.
Pada persidangan hari ini, pihak Putri Aisyah sudah membacakan gugatannya. Untuk sidang selanjutnya, pihak Al Habsyi meminta waktu hingga 24 Mei untuk memberikan jawaban atas gugatan Putri Aisyah.
Dalam perceraian Putri Aisyah dan Al Habsyi, poligami menjadi perkara utama. Putri Aisyah tak terima Al Habsyi diam-diam melakukan poligami dengan wanita lain selama tujuh tahun ini.
(pus/kmb)











































