Keputusan tersebut di dapat dari sidang ketiga yang dijalaninya kemarin, Kamis (4/5). Fajrisang suami, tidak datang di sidang ketiga sehingga menghasilakn putusan verstek.
"Kemarin adalah sidang ketiga atas gugatan perceraiannya Henny Veronica terhadap suaminya Fajri Fauzi. Di mana pada persidangan ketiga tergugat dipanggil tetapi tidak menghadiri sidang," ujar La Ode Kudus, kuasa hukum Chika, saat ditemui di Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (5/5/2017).
Baca Juga: Carissa Putri Basah-basahan di Bali, Aura Kasih Bikin Jatuh Hati
Dalam sidang tersebut wanita yang terkenal dalam serial komedi 'Ok Jek' itu, menghadirkan dua orang saksi yang mengetahui jelas rumah tangga keduanya selama ini, sang ibu dan adik kandungnya, Lia Waode.
"Majelis hakim musyarawah dan menjatuhkan putusan ke Chika Waode mengabulkan permintaan pengugat untuk bercerai dengan verstek. Verstek itu keputusan karena ketidakhadiran tergugat," tambahnya.
Di samping itu, alasan Chika menggugat cerai Fajri yang semula hanya diam seribu kata akhirnya terungkap lewat putusan pengadilan.
"Dasar dari majelis hakim mengabulkan pengugat, satu permohonan kami mengatakan sudah tidak ada ketidakhamornisan lagi antara Chika Waode dan Fajri," tutur La Ode.
Chika menggugat cerai Fajri pada 3 Maret 2017. Rumah tangga keduanya sudah tidak harmonis sejak tiga bulan setelah pernikahan.
(vep/wes)