"Memang dalam kasus ini kalau sudah ada barang bukti, dari awal kami menduga alurnya memang seperti itu. Cuma kan tersangka ini punya hak juga untuk bisa direhabilitas," ujar Chris sang pengacara ditemui di Polres Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten, Senin (1/5/2017) malam.
Pihak Iwa sudah mengirimkan surat pengajuan untuk dilakukan assesment. Sampai saat ini mereka pun masih menunggu jawaban dari BNN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejauh ini seperti itu ya pengakuan dariIwa K sendiri. Dia baru kurang lebih ya nggakaddicted-lah. Dia karena mungkin ada temannya dari mana kita juga nggak tahu," lanjutnya.
"Jadi kita fokus pada bukti yang ada pada penyidik saja yakni tiga linting ya, tiga batang sudah tercampur dengan tembakau asli brutonya 4, netto-nya 1,48 gram. saya pikir dengan berat 1,48 gram jauh dari bandar. Saya pikir rehabilitasi jalan utama dan jalan terbaik," tegas Chris. (pus/wes)











































