Evelyn sempat menuntut syarat-syarat kepada Aming, hanya saja ditolak. "Nilainya lebih besar daripada yang dicantumkan dalam rekonvensi. Aset aja," ujar Devi Waluyo, kuasa hukum Aming, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (28/4).
Kuasa Hukum Evelyn, Henry mengakui, Evelyn memang mengajukan beberapa syarat jika perceraian terjadi. Salah satunya sebesar Rp 135 juta yang sudah dipenuhi Aming. Namun, kata Henry, ada beberapa syarat lain yang masih kurang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun menurut Henry, Aming sempat menjanjikan aset senilai Rp 500 jutaan. Namun dia enggan menjelaskan lebih lanjut apa maksud tawaran aset tersebut.
"Kurang lebih 500 jutaan. Saya nggak tahu itu tanyakan saja kepada Devi ya. Yang jelas ada tawaran yang memberikan nilai aset sekitar 500 juta," tutur Henry.
Sementara harta gono gini belum diperbincangkan dari kedua belah pihak. Pernikahan yang baru berjalan beberapa bulan ini masih sampai saat ini masih diperjuangkan oleh Evelyn.
(vep/ken)