Cynthiara Alona Dipolisikan Pedangdut Seksi

Cynthiara Alona Dipolisikan Pedangdut Seksi

Hanif Hawari - detikHot
Jumat, 28 Apr 2017 11:25 WIB
Cynthiara Alona Dipolisikan Pedangdut Seksi
Foto: dok detikhot
Jakarta - Pedangdut seksi Ratu Meta melaporkan Cynthiara Alona ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, (27/4/2017) kemarin. Ia melaporkan Alona atas dugaan menyerang kehormatan dan fitnah kepada dirinya.

Tak sendiri, Meta pun didampingi kuasa hukumnya, Henry Indraguna, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk membuat laporan tersebut. Kasus Meta dengan Alona sendiri bermula dari main arisan.

"Jadi intinya klien kami Meta dia main arisan, setelah itu ditalangin dulu uangnya sama Alona. Setelah itu Meta sendiri mau membayar atas petunjuk dan perintah dari pada Alona, uang itu mau ditransferkan pada Dewinta Bahar karena ada arisan yang lain. Akhirnya Meta transfer ke Dewi sebesar Rp 10 juta. Jadi sebetulnya itu sudah selesai bahwa Meta tidak punya utang lagi sama sekali," beber Henry.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah yang menjadi masalah kenapa? Dugaan kami kuat sekali bahwa Alona ini menyerang kehormatan klien kami dengan menjelek-jelekan dengan menyatakan bahwa klien kami ini mempunyai utang. Di sinilah menyerang kehormatannya jelas sekali," terangnya lebih lanjut.

Tak hanya pencemaran nama baik saja yang didapatkan oleh Meta. Alona pun juga memfitnah Meta dengan menyebutkan 'uang haram untuk Metanurmalasari' pada uang yang ditransfernya tersebut.

"Ditambah lagi dengan fitnah. Kenapa fitnah? Karena dikatakan bahwa ada utang, padahal tidak ada utang. Ada Dewi juga sebagai saksi bahwa memang uang tersebut sudah dibayarkan. Kan jelas menyerang kehormatan. Jadi yang kedua, saat uang itu diminta terus ditransfer dengan mangatasnamakan 'uang haram untuk Metanurmalasari' ini maksudnya apa?," ungkap Henry secara tegas.

"Kami meminta untuk pembuktian, bahwa uang 10 juta ini uang haram. Apa yang dimaksudkan dengan uang haram? Kita mau tahu. Apakah uang haram ini dihasilkan dari tindak haram, menjual diri atau apa. Kalau misalnya dia tidak bisa membuktikan. Itu dugaan kami kuat sekali masuknya ke ranah fitnah dalam pasal KUHP 310 menyerang kehormatan dan 311 fitnah," sambungnya.

(hnh/nu2)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads