Karena ketidakhadiran itu, majelis hakim akhirnya menggugurkan gugatan cerai yang dilayangkan istri Ibnu. Tidak ada keterangan yang menjelaskan mengapa kedua belah pihak tidak hadir.
"Pada hari ini Kamis 27 April 2017 perkara no 891 yang diajukan oleh Ade Maya melawan Ibnu Jamil oleh majelis hakim digugurkan karena pada sidang yang ketiga ini penggugat tetap tidak datang. Oleh karena itu ketika majelis hakim lihat panggilan secara patut dan sah dan tidak ada alasan hukum ketidakhadirannya majelis hakim telah menggugurkan dan dianggap penggugat tidak sungguh-sungguh dalam beracara di pengadilan," jelas humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jarkasih, Kamis (27/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika penggugat dipanggil dua kali tidak hadir, maka dinyatakan penggugat tidak bersungguh-sungguh berperkara di pengadilan. Jadi bisa digugurkan perkara tersebut," ucap Jarkasih.
Dengan begitu, jika suatu saat nanti antara penggugat dan tergugat ingin melanjutkan perkaranya, harus membuat gugatan dari awal. Ibnu dan Ade sudah dikaruniai satu orang putra dalam pernikahan mereka.
(pus/kmb)