Dikatakan pengacara Evelyn, Henry Indraguna di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017) akan menyiapkan rekonvensi (gugatan di dalam gugatan).
"Setelah itu kami (akan) melakukan gugatan balik atau rekonvensi untuk melindungi hak-hak daripada klien kami. Nanti setelahnya baru replik dan harus dia (Aming) balas minggu depannya," kata Henry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Henry berujar, masyarakat sudah bisa menilai soal masalah rumah tangga kliennya. Dia berharap tidak lagi aib yang menyebar keluar.
"Apapun yang dikatakan bisa dinilai, tidak perlu membicarakan aib klien kami. Masih ada dua rahasia yang kami sembunyikan, tapi kan kami berharap perdamaian. Dan nggak usah buka aib apalagi yang nggak betul, nanti masuk ranah fitnah," tuturnya.
Aming menalak cerai Evelyn pada 3 Maret 2017. Sebelumnya, Aming menikahi Evelyn di Bandung, 4 Juni 2016. Pernikahan itu sempat menuai kontroversi lantaran Aming dan Evelyn diduga melakukan pernikahan sejenis. (pus/wes)











































