"Kan masih dalam proses rehab sudah sekitar dua minggu. Jadi Jaksa Penuntut Umum maupun hakim berhak meminta si pelaku dilakukan rehab. Sifatnya masih sementara, nanti soal berapa lamanya itu kita tunggu saja putusan pengadilan," ujarnya saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (18/4/2017) malam.
Hingga saat ini menurut sang kuasa hukum, sidang perdana Ridho belum juga ditentukan. Hal itu dikarenakan berkas Ridho yang belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa waktu lalu, pihak kepolisian Jakarta Barat mengamankan pedangdut Ridho Rhoma. Ridho diamankan karena memiliki narkoba jenis sabu.
(wes/dal)