Fadlan dan Farah makin bersyukur karena pasal yang menjerat tersangka tak dikurangi oleh Kejaksaan. RS akan dikenai pasal dugaan percobaan pembunuhan berencana, dan atau percobaan pembunuhan, dan atau percobaan pencurian dengan kekerasan, dan atau pemerasan, dan atau pencobaan pemerkosaan, dan atau tindakan penganiayaan, yang mengakibatkan luka berat sesuai pasal 340 jo 53 atau pasal 338 jo 53 atau pasal 365 jo pasal 53, dan atau pasal 285 jo 53.
"Alhamdulillah senang banget dengarnya, sempat deg-degan kenapa lama, sempet cerewet dikit kenapa lama. Dengan ada keputusan P21 jadi ada ketenangan juga, dan ternyata orang itu akan di proses secara hukum," ujar Farah, ditemui di kawasan Permata Hijau, Jakarta, Jumat (7/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadlan menjelaskan alasan kenapa pihak kepolisian cukup lama memproses perkara adiknya tersebut. Hal itu dikarenakan barang bukti dalam kasus itu agak bermasalah.
"Pasal 340 memang butuh waktu, total 120 hari, kesulitan pembuktian di sini jangan sampai di sidang kita salah. Kemarin kan masalahnya di barbuknya bantal ada darahnya, dan harus di cek dulu, benar nggak darah Farah Dibba," ujar Fadlan.
"Forensik di HP (handphone), harus dicek dulu jadi lama, dan buktinya dikumpulkan baru P21 dari JPU nggak mau kalah akan tuntut secara maksimal. Yang ditakutkan kasus tidak bisa dibuktikan dan tersangka bisa keluar. Tapi alhamdulillah akhirnya P21 dan ke persidangan," beber Fadlan.
Seperti diketahui, RS mencoba memperkosa Farah saat ingin membeli rumah di kawasan komplek Paninggilan Permai Ciledug. Insiden itu terjadi pada 19 Desember 2016 lalu.
(vep/ken)