Beda dengan persidangan cerai lainnya, sidang perdana Tsania Marwa dan Atalarik Syah digelar terbuka. Namun sayang sidang itu harus ditunda karena Atalarik tidak hadir.
"Untuk pemeriksaan administrasi cukup. Dalam kasus, setiap perkara perdata. Oleh karena itu pihak prinsipal harus hadir. Oleh karena itu, bagaimanapun rumah tangga 5 tahun berumah tangga. Namun demikian pihak tergugat, pada sidang berikutnya untuk menghadirkan pihak prinsipal," ucap majelis hakim di persidangan di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (4/4/2017).
"Hari ini prinsipal akan hadir tapi bersamaan dengan berangkat umrah. Untuk sidang selanjutnya mohon paling cepat dua minggu," ujar pengacara Atalarik, Junaidi menanggapai hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ini sifatnya wajib, sidang kita tunda sampai tanggal 18 april 2017 pukul 9.00 WIB untuk menghadirkan pihak prinsipal melakukan mediasi. Sidang kami nyatakan ditunda," ucap hakim seraya mengetukkan palu.
Selama persidangan Marwa tampak selalu tersenyum. Wajahnya terlihat tenang dengan didampingi ibu dan kuasa hukumnya.
(pus/ken)











































