"Baru berkasnya tahap pertama dikirimkan ke jaksa. Pengiriman berkasnya sudah sejak Jumat pekan lalu," ucap Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Febry Kurniawan kepada detikcom via telepon, Selasa (4/4/2017).
Febry menjelaskan, untuk tahap P21 atau pelimpahan perkara, pihaknya masih menungu hasil penelitian berkas perkara yang sudah dikirimkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, sambung Febry, kasus pun masih bisa berkembang. Hal itu tergantung hasil penelitian berkas dari jaksa.
"Kita masih menunggu petunjuk jaksa bagaimana. Kalau masih kurang, dan perlu pemeriksan lagi, akan kita periksa lagi," katanya.
Andika ditangkap personel Satnarkoba Polrestabes Bandung di rumahnya di Jalan Sarikaso, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung Jawa Barat pada Selasa (21/2) lalu. Saat penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa dua bungkus tembakau gorila.
Keyboardis The Tians yang juga eks personel Peterpan itu dijerat Pasal 114 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 Jo Pasal 132 ayat (1) UU 1 nomor 35 tahun 2009.
Baca juga: Sidang Perdana Hari Ini, Atalarik Masih Kaget Digugat Cerai Tsania Marwa
(dal/dal)











































