Hal tersebut pun diungkapkan oleh AKBP Suhermanto selaku Kasat Narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (3/4/2017).
"Tadi sore tim penyidik melakukan gelar perkara dan hasilnya saudara RR akan ditempatkan di tempat rehabilitasi medis RSKO Cibubur sampai dengan proses penyidikan selesai di tingkat penyidik. Artinya akan kita limpahkan ke JPU kalau sudah lengkap," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Suhermanto mengatakan bahwa Ridho pun akan direhab sampai berkas perkaranya selesai.
"Rehab medis, statusnya pengobatan di RSKO karena yang bersangkutan ketergantungan dari narkoba," ungkapnya.
"Sampai berkas perkara selesai. Apabila berkas perkara selesai akan kita limpahkan ke JPU," pungkas Suhermanto. (hnh/dal)