"Hari ini dibawa ke BNN melakukan cek rambut, dilihat sejauh apa. Dari rambut akan kelihatan dia sudah berapa lama menggunakan narkoba," ujar Ismail Ramli, kuasa hukum Ridho di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (27/3/2017).
Pria berumur 28 tahun itu, diperiksa untuk mengikuti proses assessment. Pihak Ridho mengambil jalan tersebut agar permohonan izin untuk diobati dengan cara rehabilitasi dikabulkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil assessment itu nantinya akan terbukti seberapa banyak tingkat pemakaian narkotika yang digunakan Ridho dan proses pengkabulan rehabilitasi.
"Ya mau berapa pun harus kita rehabilitasi. Ridho sudah mengaku sudah dua tahun konsumsi. Berarti sudah cukup besar dan lama. Tentunya punya cara rehabilitasi yg berbeda, memerlukan sistem yang berbeda karena beliau bukan pemula," jelas Budi.
(vep/wes)