"Peristiwa sebenarnya, ada pembantu tanpa izin merekam majikannya sendiri, dimana di rumahnya sendiri. Klien saya yang menggunakan hijab saat direkam sedang melepas hijab. Tentu orang akan marah. Kalau disebar luar biasa, tidak boleh," buka Elza di kantornya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).
Elza mengatakan, saat Putri tahu direkam tanpa izin oleh pembantunya yang bernama Asti Damayanti, Putri langsung meminta untuk dihapus. Namun, sang pembantu justru berbohong, lantaran video tersebut tidak dihapus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian ada rekaman-rekaman lain, diminta lagi, waktu HP-nya di-charge. Waktu minta juga dikasih baik-baik, apalagi HP itu ada pin-nya. Sekarang apakah itu dirampas kalau pin-nya dikasih? Kemudian waktu dia lagi mengecek dan hapus fotonya sendiri, pembantu ini keluar untuk mengantar anak klien saya ke tempat lain. Setelah itu nggak balik lagi sampai sekarang," jelas Elza.
Elza menilai, laporan Asti ke Polda Metro Jaya justru mencemarkan, memfitnah dan menghina Putri karena kliennya itu merasa tidak ada perampasan atau kekerasan seperti yang dituduhkan. Putri dilaporkan dengan dugaan perampasan dan kekerasan. (pus/mmu)











































