Menurut Abu Sofyan, pengacara Asti Damayanti yang merupakan asisten rumah tangga Putri, Rabu (22/3/2017), mengatakan perselisihan itu terjadi lantaran Putri tidak mengizinkan Al Habsyi menghubungi anak-anaknya melalui handphone Asti.
Lantas, bagaimana reaksi sang ustad?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ustad Al Habsyi menyayangkan Putri menghalanginya untuk berkomunikasi dengan anak-anaknya. Terlebih sampai merampas telepon genggam milik asisten rumah tangganya.
"Mengambil paksa merupakan tindakan kekerasan. Itu ada BAP, konfrontir, rekontruksi, teknis dari pada penyidik untuk penambahan bukti," lanjut Sofyan.
Asti melaporkan Putri ke Polda Metro Jaya. Gara-gara masalah ini, Putri terancam hukuman 5 tahun penjara. (pus/mmu)











































