"Iya jadi sudah dilaporin, yaitu pelapornya Asti Damayanti, asisten rumah tangga daripada terlapor saudara Putri Aisyah Aminah," buka Abu Sofyan sebagai pengacara Asti kepada detikHOT, Rabu (22/3/2017).
Asti melaporkan Putri dengan pasal 362 KUHP atau 335 KUHP soal pencurian dengan kekerasan. Asti merasa tidak terima karena ponsel pribadinya dirampas oleh Putri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau masalah satu rumah dengan Ustad atau nggak saya nggak tahu. Kita bicara laporan. Di rumah Habib kan ada Putri, dia kan masih istri sah," imbuh Sofyan.
Sampai saat ini belum ada tanggapan dari Putri sebagai terlapor. Putri dituding melakukan kekerasan dan perampasan karena mengambil ponsel milik asisten rumah tangganya. (pus/wes)