"Kami baca data-data permohonan ini, adanya perselisihan atau pertengkaran terus-menerus. Ada KDRT. Namun tentunya fakta itu ditentukan dalam persidangan, betul atau tidaknya," jelas Jarkasih, humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan di kantornya, Jumat (3/3/2017).
Jarkasih mengatakan, belum diketahui jelas siapa pihak yang melakukan KDRT dalam hal ini. Yang jelas, gugatan cerai datang dari pihak Aming. Semuanya bisa dibuktikan oleh kedua belah pihak saat persidangan nanti.
"Bisa dua-duanya, ada juga dari Evelyn, ada juga dari pemohon sendiri. Kami belum pelajari, hanya saja ada KDRT," jelas Jarkasih.
"KDRT dari verbal kemudian ada non-verbal, psikislah ya. Biasa, masalah rumah tangga," tambahnya, seraya menepis adanya unsur orang ketiga di balik gugatan cerai tersebut.
Sampai saat ini, Aming belum juga angkat bicara secara langsung soal perceraiannya. Evelyn yang sebelumnya selalu membantah adanya keretakan rumah tangga, bersikukuh untuk bisa terus mempertahankan pernikahannya yang baru berjalan delapan bulan.
(pus/mmu)











































