"Tersangka (Andika) membeli tembakau gorila dari salah satu akun Instagram. Dia mengaku dua kali beli," ucap Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Febry Kurniawan Maaruf di markas Satnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kamis (2/3/2017).
Kepada polisi, Andika mengaku telah dua kali memesan tembakau gorila dari penjual bernama Deddy. Sebelum penangkapan Andika, polisi sudah lebih dulu meringkus Deddy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andika pertama kali membeli ganja sintetis tersebut pada November 2016. Setelah itu, tiga bulan berikutnya musisi asal Kota Bandung tersebut kedua kalinya membeli tembakau gorila merek Hanoman, tepatnya pada 21 Februari 2017, dan saat itulah polisi menangkapnya. Narkoba itu baru saja diterima Andika setelah diantar menggunakan jasa ojek online.
"Sewaktu kami tangkap di rumahnya (Andika), barang bukti dua bungkus tembakau gorila itu sudah diterima tersangka. Kemasannya belum dibuka atau masih keadaan utuh," ucap Febri.
Dua bungkus tembakau gorila itu nilainya Rp 700 ribu. Harga satu bungkusnya Rp 350 ribu.
Selain Andika, personel Satnarkoba Polrestabes Bandung meringkus tiga tersangka terdiri dua orang pengedar dan satu orang pengguna. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 jo Pasal 132 ayat (1) UU 1 Nomor 35 tahun 2009.
Tembakau gorila disebut-sebut memiliki efek yang bisa membuat penggunanya delusi atau halusinasi. Tembakau ini mengandung cannabinoid yang disebut AB-Chminaca. Kementerian Kesehatan telah memasukkan tembaku gorila sebagai narkotik golongan I dalam Permenkes Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotik.
(bbn/mmu)











































