Andika tak berkutik saat polisi mendatangi rumahnya di Jalan Sarikaso V No.7 (sebelumnya ditulis 27), RT 6 RW 1, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Selasa (21/2) lalu. Polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus tembakau Gorila merek Hanoman dari tangan eks personel Peterpan ini. Tembakau Gorila dipesan Andhika via media sosial Instagram yang diantar menggunakan jasa ojek online.
Pantauan detikcom, Kamis (2/3/2017), sekitar pukul 10.00 WIB, di lokasi penangkapan Andhika tampak hening. Pagar rumah dengan bagian kaca depan terpasang stiker 'THE TITANS' itu terkunci rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Baban Gandapurnama |
Bagian halaman rumah bercat putih itu terparkir dua unit mobil. Beberapa kali memencet tombol bel yang menempel di tembok dekat pagar, namun tidak ada satu pun penghuni atau keluarga Andhika yang keluar rumah.
Ketua RW 1 Dede Aming Hermana (40) membenarkan rumah No.7 di Jalan Sarikaso V itu ditempati Andhika dan keluarganya. "Betul. Rumah itu dihuni Andhika bersama Farah (istri) dan anaknya," kata Dede saat ditemui di kediamannya yang tidak jauh dari rumah Andhika.
Sepengetahuan Dede, dahulunya rumah tersebut milik orangtua Andhika. "Orangtuanya sudah pindah. Kalau Andhika menempati rumah itu sejak sembilan tahun lalu," kata Dede.
Dede terkejut setelah mengetahui pria bernama lengkap Andhika Naliputra Wilahardja itu berurusan dengan polisi. "Tadi pagi saya baca koran, ada berita Andika ditangkap polisi," ujar Dede.
(bbn/kmb)












































Foto: Baban Gandapurnama