Penangkapan terjadi di kediaman Andika di Jalan Sarikaso V No 27 Sarijadi, Kecamatan Sukasari Kota Bandung sekitar pukul 18.30 WIB.
Andika memesan dua bungkus ganja sintetis jenis Gorila merek Hanoman melalui akun Instagram yang berlokasi di Bandung. Paket tersebut dikirimkan melalui transportasi online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditangkap di rumahnya, Andika sedang tidak menggunakan narkotika tersebut. Namun dari tangan Andika, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bungkus ganja sintetis jenis Gorila merek Hanoman.
"Dari yang bersangkutan barang bukti berupa 2 bungkus Gorila," kata Hendro.
Saat ini Andika sudah berada mendekam di Tahanan Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi. Andika akan dijerat dengan Pasal 114 U no 35 tentang narkotika dan Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (avn/mmu)











































