Menurut Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo, Andika ditangkap seorang diri di kediamannya di Jalan Sarikaso V No 27, Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung.
"Pemesanan melalui Instagram. Sehingga penyidik Satnarkoba bisa menemukan akunnya dan melakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti," ujar Hendro di Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Rabu (1/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat Andika ditangkap di kediamannya, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bungkus ganja sintetis jenis gorila merek Hanoman.
"Dua bungkus ini masing-masing tiga gram. Harga satu bungkusnya Rp 350 ribu. Jadi yang bersangkutan beli 2 bungkus Rp 700 ribu," terang Hendro.
Andika dijerat Pasal 114 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 jo pasal 132 ayat (1) UU 1 Nomer 35 tahun 2009.
(avi/mmu)











































