"Memang benar gugatannya masuk ke dalam Pengadilan Agama Tiga Raksa. Kami telah terima pendaftaran perkara yang diajukan oleh saudari Fatimah Tania Nadhira dengan register perkaranya 0862 tahun 2012 yang berjudul saya gugat cerainya hak asuh," ujar Djaenudin SH, Humas PA Tiga Raksa, Tangerang, Selasa (28/2).
Sidang itu sendiri akan dilaksanakan pada bulan Maret mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kali ini tidak hanya perceraian yang diduga digugat oleh Tania, namun juga hak asuh anak.
"Kuasanya Pak Sandy Sitingkur, SH, MH dan rekan ini ada beberapa orang jadi mendaftarkannya melalui kuasa hukumnya. Jadi disini juga kasusnya perceraian juga tuntutan kepada kedua anak hak asuh," ungkapnya lagi.
Di samping itu, Tania juga tidak mementingkan harta gono gini.
"Jadi prosesnya akan lebih simpel dan lebih gampang karena hanya gugatan tunggal dan hanya perceraian saja," jelasnya.
(vep/tia)











































