"Terhadap terlapor saudara Andhika telah dilakukan penahanan karena, yang bersangkutan telah cukup bukti melakukan tindakan KDRT," ucap Deden seperti dilansir dari 'Selebrita Pagi' Trans7, Senin (27/2/2017).
Sebelumnya, Andhika telah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung. Seperti yang ditayangkan 'Selebrita Pagi', Andhika terlihat menangis saat menjalani pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Deden Andhika akan dijerat dengan pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara.
(wes/wes)