Pengacara Ardy, Sri Hendarianto, menegaskan tak ada orang ketiga dalam keretakan rumah tangga kliennya. Hal itu diungkapkannya usai persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2017).
"Sama sekali nggak ada di berkas gugatannya. Ini udah kesepakatan mereka, mereka sudah tanda tangan untuk mengakhiri ya kehidupan rumah tangga dan mengatur hak asuh anak dengan tidak menutup akses bertemu anak untuk setiap saat mengunjungi anak. Hak asuh anak di bawah ibunya," ujar Sri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Sri mengaku memang ada konflik antara Ardy dan Olivia. Bahkan, perselisihan tersebut sudah lama terjadi.
"Kurang lebih satu tahunan. Cuma kan yang namanya Ardy kan TNI harus dapat izin dulu dari atasannya. Izinnya sekarang sudah clear," tutur Sri.
Olivia dan Ardy sendiri telah menikah selama tiga tahun.
(mau/mmu)