Tapi rupanya soal sidang ucap ikrar talak kepada istrinya, Paula Saroinsong, bintang film yang tenar pada era 80-an akhir itu tetap harus datang ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Artinya, ayah satu anak itu tak akan bisa menghindar dari sorotan media meski memutuskan tetap tak mau bicara. Seperti hari ini, sidang ikrar talak kembali ditunda karena Onky tak bisa cuma diwakilkan oleh pengacaranya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rusdi menambahkan, Onky juga memiliki tenggat waktu untuk mengucapkan ikrar talak. Jika tidak dipatuhi, vonis cerai bisa tak berkekuatan hukum tetap.
"Tidak boleh melebihi batas waktu enam bulan untuk melapor siap ucapkan talak. Jika lebih dari enam bulan vonisnya jatuh, tidak berkekuatan hukum lagi," jelas Rusdi.
"Dia kan mau ceraikan istrinya, sudah diberi izin pengadilan lalu tidak ada action-nya dia, itu ditanyakan kenapa kepada dia langsung," tutupnya.
(kmb/mmu)