Hal tersebut diungkapkan Kompol Vivick Tjangkung, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, kepada detikHOT, Jumat (16/12/2016).
"Berkas sedang proses pengiriman ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia kondisinya sudah sangat baik," tuturnya.
Anggita sendiri ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro dengan barang bukti 55 butir psikotropika. Dia disangkakan melanggar pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara. (mau/mmu)